Senin, 17 Juni 2013

Bentuk-Bentuk Badan Usaha



1.           Perusahaan menurut lapangan usahanya
a.             Perusahan Ekstraktif
Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang melakukan kegiatan dengan melepaskan benda dari ikatan alam. Maksudnya perusahaan ini bergerak di bidang usaha penggalian, pengambilan, atau pengolahan kekayaan yang disediakan alam. Hasil yang diambil dari alam tidak diolah atau diusahakan sebelumnya. Misalnya, PT INCO (International Nickel Company) yang mengambil dan megolah nikel dari alam di beberapa wilayah Indonesia, pengambilan hasil hutan dan pengeboran minyak. 
b.             Perusahaan Agraris
Perusahaan agraris adalah perusahaan yang melakukan usaha atau kegiatan dengan memanfaatkan tanah atas kesuburannya. Maksudnya perusahaan ini bergerak dalam usaha pengolahan tanah. Hasilnya diambil dari alam, namun terlebih dahulu diolah tanahnya untuk memperoleh hasilnya. Misalnya, perusahaan yang berusaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan darat, kehutanan dll.
c.              Perusahaan Industri
Perusahaan industri adalah perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi. Misalnya :
  • PT Semen Tonasa dan PT Semen Cibinong yang mengolah batu gunung, gips, dan  bahan lainnya menjadi semen.
  • Perusahaan pembuat kursi yang megolah kayu, plastik, kain, menjadi kursi yang siap pakai.
d.             Perusahaan Perdagangan
Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang jual beli barang, membeli dari produsen dan menjual ke konsumen tanpa merubah bentuk, maupun mutu barang yang diperjualbelikan. Misalnya, pedagang pakaian , pedagang sayuran dll.
e.              Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pemberian pelayanan kepada konsumen dengan tujuan memperoleh pendapatan berupa imbalan jasa. Misalanya, perusahan pengangkutan, perhotelan, perbankan, dan perasuransian. 

2.            Perusahaan menurut tanggung jawab pemiliknya
a.             Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederahana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang dimiliki perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi.
Adapun keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
·                    Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
·                    Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
·                    Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
·                    Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
·                    Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
·                    Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perorangan.
·                    Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.

Senin, 10 Juni 2013

Problema Masuk dan Persebaran Islam di Indonesia



Ada beberapa pendapat mengenai proses penyebaran Islam di Indonesia. Menurut Ricklefs, proses  penyebaran Islam dilakukan dengan dua proses. Pertama, penduduk pribumi berhubungan dengan agama Islam dan kemudian menganutnya. Kedua, orang-orang asing (Arab, India, Persia, dan lain-lain) yang telah memeluk agama Islam bertempat tinggal secara permanen di suatu wilayah Indonesia, melakukan perkawinan campuran dan mengikuti gaya hidup lokal sehingga ajaran Islam dengan mudah masuk dalam kehidupan pribumi (orang Indonesia). Perkembangan berikutnya penyebaran Islam dilakukan melalui pertunjukan kesenian, diplomasi politik dengan penguasa setempat, membuka lembaga-lembaga pendidikan seperti pesantren, dan tasawuf.
Agama dan kebudayaan Islam mengalami perkembangan yang cukup pesat di wilayah Indonesia. Perkembangan ini berawal dari masyarakat Indonesia yang berada di daerah pesisir pantai. Dari daerah pesisir pantai inilah, agama dan kebudayaan Islam dikembangkan ke daerah pedalaman oleh para ulama. Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di Indonesia, para ahli menafsirkan bahwa agama dan kebudayaan islam diperkirakan masuk ke Indonesia pada sekitar abad ke 7 M, yaitu pada masa kekuasaan kerajaan Sriwijaya. Penafsiran para ahli ini diperkuat dengan berita-berita pada masa itu telah terdapat pedagang-pedagang Arab yang melakukan aktifitas perdagangan di Kerajaan Sriwijaya, bahkan mereka telah memiliki perkampungan tempat tinggal sementara dipusat Kerajaan Sriwijaya.
Pendapat lain membuktikan bahwa agama dan kebudayaan Islam masuk ke wilayah Indonesia dibawa oleh para pedagang Islam dari Gujarat (India). Hal ini dilihat dari penemuan unsur-unsur Islam di Indonesia yang memiliki persamaan dengan India seperti batu nisan yang dibuat oleh orang-orang Kambay, Gujarat.
Berdasarkan bukti-bukti ini para ahli membuat sebuah kesimpulan bahwa agama dan kebudayaan Islam telah masuk ke Indonesia pada abad ke 7 M dibawa para pedagang dari Arab. Persia dan India (Gujarat) dan berkembang secara nyata sekitar abad ke 13 M.
Penyebaran Islam di Indonesia dilakukan melalui perdagangan, perkawinan, politik, kesenian, pendidikan, dan tasawuf.
1.      Perdagangan
Sejak abad ke 7 M para pedagang Islam dari Arab, Persia dan India secara tidak langsung telah ikut menyampaikan dan mengajarkan agama dan budaya Islam kepada orang lain termasuk masyarakat Indonesia.
2.      Perkawinan
Para pedagang Islam menjalin hubungan baik dengan kaum pribumi dan terkadang diteruskan dengan adanya perkawinan antara putri kaum pribumi dengan para pedagang islam.
3.      Politik
Pengaruh kekuasaan seorang raja sangat besar peranannya dalam proses Islamisasi. Ketika seorang raja memeluk agama Islam maka rakyat juga akan mengikuti jejak rajanya. Setelah tersosialisasinya agama islam, maka kepentingan politik dilakukan melalui perluasan wilayah kerajaan, yang diikuti pula dengan penyebaran agama Islam. Contohnya, Sultan Demak mengirimkan pasukannya untuk menduduki wilayah Jawa Barat dan memerintahkanuntuk menyebarkan agama Islam. Pasukan itu dipimpin oleh Fatahillah.
4.      Pendidikan
Para ulama, guru-guru, ataupun para Kyai juga memiliki peranan yang cukup penting dalam penyebarkan agama dan budaya Islam. Meraka menyebarkan agama Islam melalui bidang pendidikan, yaitu dengan mendirikan pondok-pondok pesantren.
5.      Kesenian
Saluran kesenian dapat dilakukan dengan mengadakan pertunjukkan seni gamelan seperti yang terjadi di Yogyakarta, Solo, Cirebon, dan lain-lain. Seni gamelan ini dapat mengundang masyarakat untuk berkumpul dan selanjutnya dilaksankan dakwah-dakwah keagamaan. Disamping seni gamelan juga terdapat seni wayang. Melalui cerita-cerita wayang itu para ulama menyisipkan ajaran agama Islam. Contohnya: Sunan Kalijaga memanfatkan seni wayang untuk proses Islamisasi.
6.      Tasawuf
Para ahli tasawuf hidup dalam kesederhanaan, mereka selalu berusaha untuk menghayati kehidupan masyarakatnya dan hidup bersama ditengah-tengah masyarakatnya. Para ahli tasawuf ini biasanya memiliki keahlian yang dapat membantu kehidupan masyarakat, diantaranya ahli dalam menyembuhkan penyakit. Penyebaran agama-agama islam yang mereka lakukan disesuaikan dengan kondisi, dalam pikiran, dan budaya masyarakat pada masa itu, sehingga ajaran-ajaran Islam dapat mudah diterima oleh masyarakat. Contoh ahli tasawwuf antara lain Hamzah Fansuri di Aceh dan Sunan Panggung di Jawa.

Islam dapat diterima dan berkembang pesat sejak sekitar abad ke 13 M. Alasanya adalah sebagai berikut :
1)      Islam merupakan agama yang bersifat terbuka karena penyebaran islam dilakukan secara damai dan tanpa paksaan.
2)      Islam tidak membedakan kedudukan seseorang dalam masyarakat.
3)      Acara ritual dalam agama Islam dilakukan dengan sangat sederhana.
4)      Ajaran Islam berupaya untuk menciptakan kesejahteraan kehidupan masyarakat dengan adanya kewajiban zakat bagi yang memiliki harta.

Selain para pedagang, raja, bangsawan dan para penguasa lainnya, proses penyebaran Islam di Indonesia pun tidak lepas dari peranan besar para ulama yang tergabung dalam kelompok para wali, yang dikenal dengan nama “Wali Songo” atau Wali Sembilan, yang terdiri dari : Sunan Maulana Malik Ibrahim, Sunan Ampel, Sunan Bonang, Sunan Drajat, Sunan Giri, Sunan Kudus, Sunan Kalijaga, Sunan Muria, dan Sunan Gunung jati. Dalam menyebarkan ajaran islam, para wali ini menyebar di seluruh Indonesia terutama Pulau jawa.
Problema atau hambatan dalam menyebarkan agama Islam di Indonesia, di sebabkan oleh:
1)      Masyarakat Indonesia pada masa itu masih kental dengan pengaruh agama Hindu.
Seperti yang kita ketahui, setelah zaman prasejarah berakhir, di Indonesia lahir kebudayaan baru. Kebudayaan tersebut ditandai dengan datangnya orang-orang India sebagai pembawa kebudayaan Hindu yang membawa pengaruh dan menyebabkan perubahan cara hidup masyarakat Indonesia baik dalam tatacara hidup kemasyarakatan, perekonomian, dan keagamaan.
2)      Masyarakat Indonesia pada masa itu umumnya masih menganut kepercayaan kepada nenek moyang ( Animisme )




DAFTAR PUSTAKA

Hasan, Said. H, Materi pokok pendidikan IPS 2, Jakarta: Universitas Terbuka, Depdikbud, 1996.

Definisi Desa, Kota, Pedesaan dan Perkotaan



A.   Definisi Desa
Desa adalah bentuk pemerintahan terkecil yang ada di negeri ini. Luas wilayah desa biasanya tidak terlalu luas dan dihuni oleh sejumlah keluarga. Mayoritas penduduknya bekerja di bidang agraris dan tingkat pendidikannya cenderung rendah. Karena jumlah penduduknya tidak begitu banyak, maka biasanya hubungan kekerabatan antar masyarakatnya terjalin kuat. Para masyarakatnya juga masih percaya dan memegang teguh adat dan tradisi yang ditinggalkan para leluhur mereka.
 Berikut ini adalah pengertian dan definisi desa menurut UU dan Para ahli:
1.      UU No. 5 Tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.      Sutarjo Kartodikusumo
Desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri
3.      Paul H. Landis
Desa adalah suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri - ciri sebagai berikut:
·         Mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal
·         Adanya ikatan perasaan yang sama tentang kebiasaan
·         Cara berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi oleh faktor - faktor alam, misalnya iklim, topografi, dan sumber daya alam

4.      R. Bintarto
Menurut tinjauan geografi yang dikemukakan, desa merupakan suatu hasil perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur - unsur fisiologis, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di suatu daerah serta memiliki hubungan timbal balik dengan daerah lain
5.      PP NO. 72 Tahun 2005
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas - batas wilayah dan memiliki kewenangan untu mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia

B.   Definisi Kota
Secara umum kota adalah tempat bermukimnya warga kota, tempat bekerja, tempat kegiatan dalam bidang ekonomi, pemerintah dan lain-lain. Dengan kata lain, Kota adalah suatu ciptaan peradaban budaya umat manusia. Kota sebagai hasil dari peradaban yang lahir dari pedesaan, tetapi kota berbeda dengan pedesaan, karena masyarakat kota merupakan suatu kelompok teritorial di mana penduduknya menyelenggarakan kegiatan-kegiatan hidup sepenuhnya, dan juga merupakan suatu kelompok terorganisasi yang tinggal secara kompak di wilayah tertentu dan memiliki derajat interkomuniti yang tinggi.
Dari segi perancangan, Kota merupakan kawasan pemukiman yang secara fisik ditunjukkan oleh kumpulan rumah-rumah yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri.
Definisi Kota menurut beberapa istilah dan Para ahli :
1. Menurut Prof. Bintarto (1984:36)
Dari segi geografis kota diartikan sebagai suatu sistim jaringan kehidupan yang ditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan diwarnai dengan strata ekonomi yang heterogen dan bercorak materialistis atau dapat pula diartikan sebagai bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan non alami dengan gejala-gejala pemusatan penduduk yang cukup besar dengan corak kehidupan yang bersifat heterogen dan materialistis dibandingkan dengan daerah dibelakangnya.
2.  Menurut Louis Wirth
Kota adalah pemukiman yang relatif besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.
3. Menurut Peraturan Mendagri RI No. 4/ 1980
Kota adalah suatu wadah yang memiliki batasan administrasi wilayah seperti kotamadya dan kota administratif. Kota juga berarati suatu lingkungan kehidupan perkotaan yang mempunyai ciri non agraris , misalnya ibukota kabupaten, ibukota kecamatan yang berfungsi sebagai pusat pertumbuhan.
4. Pengertian Kota Menurut Amos Rappoport
Pengertian kota menurut Amos Rappoport dibagi menjadi dua definisi, yaitu definisi klasik dan definisi moderen.
a.       Definisi klasik
Kota adalah Suatu  permukiman yang relatif besar, padat dan permanen , terdiri dari kelompok individu-indivudu yang heterogen dari segi sosial.
b.      Definisi Modern
Kota adalah Suatu Permukiman dirumuskan bukan dari ciri morfolgi kota tetapi dari suatu fungsi yang menciptakan ruang-ruang efektif melalui pengorganisasian ruang dan hirarki tertentu
C.   Definisi Perkotaan
Kawasan perkotaan (urban) adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kawasan perkotaan yang besar dengan jumlah penduduk di atas satu juta orang dan berdekatan dengan kota satelit disebut sebagai metropolitan.
D.   Definisi Pedesaan
Kawasan perdesaan (rural) adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa, pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Ciri kawasan pedesaan
·         Kepadatan penduduk rendah
·         Kegiatan di pedesaan didominasi oleh kegiatan pertanian tanaman keras, tanaman tumpang sari, peternakan sapi, kambing, unggas, kolam ikan.
·         Masih banyak ditemukan hewan liar seperti burung, tikus, tupai, ular dan lain sebagainya.
·         Penduduk terkonsentrasi dalam bentuk kluster yang disebut desa.
·         Hubungan sosial masyarakat masih sangat akrab dan saling bantu.
E.   Perbedaan dan Persamaan Desa dan Pedesaan
Desa merupakan satu wilayah yang tidak terlalu luas dan dihuni oleh sejumlah keluarga. Sedangkan pedesaan memiliki cakupan yang lebih luas, pedesaan merupakan satu wilayah dimana didalam nya terdiri dari beberapa desa. Persamaan antara desa dan pedesaan yaitu mayoritas penduduknya bekerja di bidang agraris dan tingkat pendidikannya cenderung rendah. Karena jumlah penduduknya tidak begitu banyak, maka biasanya hubungan kekerabatan antar masyarakatnya terjalin kuat. Para masyarakatnya juga masih percaya dan memegang teguh adat dan tradisi yang ditinggalkan para leluhur mereka.
F.    Perbedaan dan Persamaan Kota dan Perkotaan
Kota merupakan suatu wilayah yang luas, tempat bermukimnya penduduk dengan beragam profesi serta pertumbuhan ekonominya yang cepat dan dikota terdapat berbagai macam pelayanan baik jasa maupun barang serta kota biasanya merupakan pusat pemerintahan. Sedangkan perkotaan merupakan kawasan yang besar dengan jumlah penduduk di atas satu juta orang dan berdekatan dengan kota satelit disebut sebagai metropolitan. Sebenarnya antara kota dan perkotaan memiliki pengertian yang sama, yakni suatu wilayah yang luas dan tingkat penduduknya yang tinggi, akan tetapi yang membedakannya adalah perkotaan itu merujuk pada ciri-ciri dan sifatnya. Perkotaan mengacu pada areal yang memiliki suasana penghidupan dan kehidupan modern dan menjadi wewenang pemerintah kota.
G.  Perbedaan dan ciri-ciri antara Desa dan Kota
Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual.
Kita dapat membedakan antara masyarakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin (1972) sebagai berikut:
Masyarakat Desa :
1).Perilaku homogen (bersama-sama)
2).Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan
3).Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status .
4).Isolasi sosial, sehingga statik
5).Kesatuan dan keutuhan kultural
6).Banyak ritual dan nilai-nilai sakral
7). Kolektivisme
Masyarakat Kota :
1). Perilaku heterogen (masing-masing)
2).Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan
3).Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
4).Mobilitassosial,sehingga dinamik.
5).Kebauran dan diversifikasi kultural
6).Birokrasi fungsional dan nilai-nilai sekular
7).Individualisme
Warga suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam bila dibandingkan hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan (Soekanto, 1994).
Golongan orang-orang tua pada masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan selalu meminta nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Nimpoeno (1992) menyatakan bahwa di daerah pedesaan kekuasaan-kekuasaan pada umumnya terpusat pada individu seorang kyai, ajengan, lurah dan sebagainya.

Sumber :