Antropologi
berasal dari bahasa Yunani, Antropologi terdiri dari 2 suku kata yaitu Anthropos dan Logos. Anthropos berarti
manusia dan Logos berarti ilmu, jadi
secara etimologi Antopologi berarti ilmu yang mempelajari mengenai manusia.
Tujuan
mempelajari Antroplogi adalah:
·
Agar dapat
mendefinisikan kebudayaan.
·
Memberikan contoh wujud
kebudayaan.
·
Menjelaskan
unsure-unsur kebudayaan.
·
Menjelaskan budaya
Indonesia yang majemuk.
·
Menjelaskan upaya-upaya
pelestarian kebudayaan asli Indonesia.
A.
Definisi
Kebudayaan
Apabila
kita bertanya apakah yang membedakan manusia dengan hewan atau binatang secara
fundamental maka jawabannya adalah manusia
mampu berbudaya, sedangkan hewan tidak. Apa yang dimaksud dengan
kebudayaan? Ahli Antropologi yang mengkaji tentang kebudayaan itu dan mencoba
menerangkannya atau setidak-setidaknya telah menyusun definisinya. Sebelum kita
mengemukakan beberapa definisi atau pengertian yang disampaikan oleh para ahli,
kita harus mengetahui asal-usul kata kebudayaan tersebut. Dilihat dari
asal-usul kata kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Budhi
yang berarti akal/ide dan Daya yang
berarti usaha/bentuk.
Diantara
para ahli tersebut ada dua sarjana Antropologi, yaitu A.L Kroeber dan C.
Kluckhohn yang mencoba mengumpulkan sebanyak mungkin definisi kebudayaan. Dari
hasil penyelidikannya diterbitkan diterbitkan sebuah buku yang bernama Culture, A Critical Review of Concept and
Definition, menurut A. L. Kroeber dan C. Kluckhohn definisi kebudayaan
dapat diklasifikasikan kedalam beberapa tipe yaitu kebudayaan sebagai tingkah
laku yang dipelajari sampai ke tradisi-tradisi, alat-alat untuk memecahkan
masalah, produk atau artefak, ide-ide simbol.
Adapun
ahli Anropologi yang pertama-tama merumuskan definisi kebudayaan adalah:
E.
B. Taylor (1874), yang menulis dalam bukunya “Primitive Culture”, yaitu:
”Kebudayaan itu
adalah keseluruhan yang kompleks, yang didalamnya terkandung ilmu pengetahuan,
kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan kemampuan yang lain
serta kebiasaan yang didapat oleh manusia sebagai anggota masyarakat.”
R.
Linton dalam bukunya “The Culture Background of Personality” (1947), menyatakan bahwa
kebudayaan adalah:
“Konfigurasi
tingkah laku yang dipelajari dan hasil tingkah laku yang unsure pembentukannya
didukung dan diteruskan oleh anggota masyarakat tertentu”.
Koentjaraningrat
(1990), menyatakan bahwa kebudayaan adalah:
”Keseluruhan
sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan
masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar”.
Selo
Soemardjan dan Soelaeman Soemardi (1967),
menyatakan bahwa kebudayaan adalah:
“Semua hasil
karya, rasa dan cipta masyarakat”.
Soekmono
dalam bukunya “Pengantar Sejarah Kebudayaan 1” (1973), mengatakan bahwa
kebudayaan adalah:
“Segala cipta
manusia dalam usahanya merubah dan memberi bentuk dan susunan baru terhadap
pemberian Tuhan sesuai dengan kebutuhan jasmani dan rohaninya”.
Parsudi
Suparlan (1981), mengatakan bahwa kebudayaan:
“Merupakan
keseluruhan pengetahuan manusia sebagai mahluk social yang dimanipulasikan
untuk menginterpretasi dan memahami lingkungan yang dihadapi dan untuk
menciptakan serta mendorong terciptanya kelakuan”.
Suhandi
(1994), memiliki cirri-ciri umum yaitu:
·
Kebudayaan dipelajari.
·
Kebudayaan diwariskan
atau diteruskan.
·
Kebudayaan hidup dalam
masyarakat.
·
Kebudayaan dikembangkan
dan berubah.
·
Kebudayaan itu
terintegrasi.
Sifat hakikat dari
kebudayaan ini menurut Willams dan
Soekanto (1986), sebagai berikut:
1. Kebudayaan
terwujud dan tersalurkan dari prilaku manusia.
2. Kebudayaan
telah ada terlebih dahulu daripada lahirnya suatu generasi tertentu, dan tidak
akan mati dengan habisnya usia generasi yang bersangkutan.
3. Kebudayaan
diperlukan ileh manusia dan diwujudkan dalam tingkah lakunya.
4. Kebudayaan
mencakup aturan-aturan yang berisikan kewajiban-kewajiban, tindakan-tindakan
yang diterima dan ditolak, tindakan-tindakan yang dilarang dan diizinkan.
Kebudayaan ini dapat
berwujud idea atau gagasan, norma-norma atau peraturan, dan aktivitas sosial
maupun wujud kebendaan. Koentjaraningrat
(1990 : 186-187), melakukan pembagian wujud kebudayaan sebagai berikut:
1. Wujud
kebudayaan sebagai suatu kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai,
norma-norma, peraturan. Wujud kebudayaan
ini bersifat abstrak, tidak dapat diraba. Lokasinya ada didalam kepala,
atau dengan perkataan lain ada dalam alam pikiran dari manusia dimana
kebudayaan yang bersangkutan itu hidup. Para Ahli Antropologi menyebutkan
sistem ini sistem atau “Cultural System”.
Dalam bahasa Indonesia sering disebut adat
atau adat istiadat untuk bentuk
jamaknya.
2. Wujud
kebudayaan sebagai suatu kompleks aktifitas serta tindakan dari kelompok
manusia. Wujud kedua dari kebudayaan
sering disebut sistem sosial, sistem sosial ini terdiri dari
aktivitas-aktivitas manusia-manusia yang berinteraksi, berhubungan, serta
bergaul sama yang lain, yang dari detik ke detik, dari hari ke hari dan tahun
ke tahun selalu mengikuti pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata
kelakuan. System Sosial itu bersifat konkret, terjadi disekeliling kita sehari-hari,
bias diobservasi, difoto dan di dokumentasi.
3. Wujud
kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia. Wujud ketiga dari kebudayaan disebut kebudayaan fisik. Oleh karena
itu merupakan seluruh total dari hasil fisik dari aktivitas, perbuatan dan
karya semua manusia dalam masyarakat, sifatnya paling konkret, dan berupa
benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat dan difoto.
B.
Unsur-Unsur
Kebudayaan
Menurut C. Kluckhohn
yang dikutip Koentjaraningrat (1990: 203-204), terdapat 7 unsur Kebudayaan:
1.
Bahasa.
Kemampuan
berbahsa adalah cirri khas dari mahluk yang namanya manusia.
Kebutuhan-kebutuhan akan kemampuan berbahasa sejalan dengan kebutuhan akan
interaksi sosial. Interaksi sosial disini tidak hanya interaksi antar individu
dalam kelompok, tetapi juga dalam kelompok lain. Oleh karena itu, bahasa alat
komunikasi yang mempunyai kaitan erat dengan proses perubahan masyarakat dan
kebudayaan. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk yang terdiri
dari berbagai suku bangsa yang mendukung kebudayaan daerahnya masing-masing,
serta bahasa daerah masing-masing, menunjukkan keaneka ragaman, namun juga
menunjukkan kebudayaan kekayaan budaya dan bahasa bangsa Indonesia.
Bahasa dibedakan
atas berikut ini:
a. Bahasa
isyarat, misalnya bunyi keuntungan, gerakan tangan, anggukan atau gelengan
kepala dan isyarat lainnya yang diterima berdasarkan kesepakatan suatu
masyarakat.
b. Bahasa
lisan yang diucapkan oleh mulut.
c. Bahasa
tulisan melalui buku, gambar, surat dan koran.
2.
Sistem Pengetahuan.
Sistem
Pengetahuan merupakan salah satu unsur kebudayaan universal yang dpat ditemukan
dalam semua kebudayaan dari semua bangsa yang ada dimuka bumi ini. Sistem
Pengetahuan itu mencakup semua pengetahuan yang dimiliki anggota suatu
masyarakat tentang alam, tumbuhan, binatang, ruang dan waktu, suku bangsa atau
bangsa yang bersangkutan.
Sistem
pengetahuan itu timbul akibat kebutuhan-kebutuhan praktis dan berdasarkan
pengalaman-pengalaman yang diperoleh manusia didalam kehidupan sehari-hari,
serta digunakan oleh manusia untuk keperluan praktis seperti untuk bercocok
tanam, berburu, berlayar dan lain-lain. System pengetahuan biasanya erat
kaitannya dengan seluruh aktivitas manusia dalam kehidupannya.
3.
Organisasi
Sosial.
Dalam tiap
masyarakat, kehidupan masyarakat diorganisasi atau diatur oleh adat istiadat
dan aturan-aturan mengenai berbagai kesatuan didalam lingkungan dimana ia hidup
dan bergaul. Kesatuan social yang paling dekat dan mesra adalah kesatuan
kerabatnya, yaitu keluarga inti (nuclear family).
Keluarga
merupakan unit terkecil dari masyarakat sebagai satu kesatuan. Dalam system
social terdapat pengaturan tentang perkawinan, tempat tinggal dan system
kekerabatan keluarga mengatur jaringan social antara individu berdasarkan
perkawinan (affinity) dan hubungan
berdasarkan keturunan darah (consanguity)
perkawinan akan menghasilkan keluarga inti (nuclear
family). Pada setiap masyarakat mempunyai aturan tentang dengan siapa
anggotanya boleh dan tidak boleh melangsungkan perkawinan. Ada dua macam
perkawinan yaitu endogamy dan eksogami, Endogami adalah kebiasaan
masyarakat yang mengharuskan anggotanya kawin dengan yang masih kerabatnya
sendiri atau kelompoknya.. Eksogami
adalah kebiasaan masyarakat yang
mengharuskan anggotanya kawin dengan orang yang berasal dari luar kerabatnya
atau luar kelompoknya.
Dalam ketentuan
endogami biasanya dihindari terjadinya suatu perkawinan antar anggota kerabat
yang sangat dekat hubungan atau pertalian darahnya. Sebab kalau tidak, dapat
menimbulkan perkawinan incest atau tabu incest. Dalam ketentuan endogami
pada beberapa suku bangsa membolehkan perkawinan sepupu bersilang atau cross cousin, dan pekawinan sepupu
sejajar atau parallel cousin akan
tetapi, ada beberapa suku menghendaki perkawinan antara sepupu bersilang dan
melarang perkawinan sepupu sejajar.
Bagan Perkawinan Sepupu Silang (cross cousin)
Keluarga
luas (extended family) adalah
gabungan dari dua keluarga inti atau lebih. Berarti ada penambahan anggota
keluarga orang lain, misalnya anak yang sudah menikah, tetapi masih tinggal
dengan orang tuanya. Beberapa masyarakat ada yang memperbolehkan anggotanya
melakukan perkawinan ganda atau poligami.
Poligami
adalah mempunyai istri atau suami yang lebih dari satu. Poligami akan membentuk
dua keluarga inti atau lebih atau tergantung kepada banyaknya istri.
Penelusuran untuk mengetahui kerabat mana yang masih dekat dan kerabat mana
yang jauh serta untuk melangsungkan hak-hak dan kewajiban kelompok kerabat itu
erat hubungannya dengan kebiasaan cara menarik garis keturunan. Cara menarik
garis keturunan tersebut, antara lain berikut ini: