1. Perusahaan menurut lapangan usahanya
a.
Perusahan Ekstraktif
Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang melakukan
kegiatan dengan melepaskan benda dari ikatan alam. Maksudnya perusahaan ini bergerak di bidang usaha penggalian, pengambilan, atau pengolahan kekayaan
yang disediakan alam. Hasil yang diambil dari alam tidak diolah atau diusahakan
sebelumnya. Misalnya, PT INCO (International
Nickel Company) yang mengambil dan megolah nikel dari alam di beberapa
wilayah Indonesia, pengambilan hasil hutan dan pengeboran minyak.
b.
Perusahaan Agraris
Perusahaan agraris adalah perusahaan yang melakukan
usaha atau kegiatan dengan memanfaatkan tanah atas kesuburannya. Maksudnya
perusahaan ini bergerak dalam usaha pengolahan
tanah. Hasilnya diambil dari alam, namun terlebih dahulu diolah tanahnya untuk
memperoleh hasilnya. Misalnya, perusahaan yang berusaha di bidang pertanian,
perkebunan, perikanan darat, kehutanan dll.
c.
Perusahaan Industri
Perusahaan industri adalah perusahaan yang kegiatan
usahanya bergerak di bidang pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi atau
setengah jadi. Misalnya :
- PT Semen Tonasa dan PT Semen Cibinong yang mengolah batu gunung, gips, dan bahan lainnya menjadi semen.
- Perusahaan pembuat kursi yang megolah kayu, plastik, kain, menjadi kursi yang siap pakai.
d.
Perusahaan Perdagangan
Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang kegiatan
usahanya bergerak di bidang jual beli
barang, membeli dari produsen dan menjual ke konsumen tanpa merubah bentuk,
maupun mutu barang yang diperjualbelikan. Misalnya,
pedagang pakaian , pedagang sayuran dll.
e.
Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adalah perusahaan
yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pemberian pelayanan kepada konsumen
dengan tujuan memperoleh pendapatan berupa imbalan jasa. Misalanya, perusahan pengangkutan, perhotelan, perbankan, dan
perasuransian.
2.
Perusahaan menurut tanggung jawab pemiliknya
a.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha
hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara
pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur
atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut.
Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan
perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan
sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan
terhadap perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang
sederahana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak
terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang dimiliki perusahaan. Artinya,
apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya
maka akan digunakan harta milik pribadi.
Adapun keuntungan yang diperoleh jika memilih
perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
·
Pendirian
perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
·
Perusahaan
perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki
modal dan bidang usaha yang terbatas.
·
Tidak
terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu
mengeluarkan biaya yang berlebihan.
·
Memilki
keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau
hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
·
Dalam hal
peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan
jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
·
Dalam hal
pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan
harus bayar pajak perorangan.
Sementara
itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
·
Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang
artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi
dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
·
Ikut tender
Perusahaan perseorangan relatif
sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan
dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
·
Tanggung
jawab
Pemilik perusahaan perseorangan
bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
·
Kelangsungan
hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau
umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari
pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi
kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
·
Sulit
berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang
jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam
mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin
memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
·
Administrasi
yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya
perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga
dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap
transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.
b.
Firma (Fa)
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang
atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan
firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang
perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik
mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama
melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi,
maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta
di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan
pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik
sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti
masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam
firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat.
Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan
dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Keuntungan dengan pendirian
perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
·
Untuk
mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun
jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena
dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
·
Dalam
pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan
akta dibawah tangan (tidak formal).
·
Lebih mudah
memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika
firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak
peraturan permerintah yang mengatur.
·
Lebih mudah
berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka
terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk
badan hukum Firma adalah:
·
Pemilik
firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
·
Apabila
salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka
akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
·
Kesulitan
dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang
terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam
kemajuan usahanya.
·
Kesulitan
dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah
tertentu.
c.
Persekutuan Komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih
sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan
kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para
pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV
merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya
tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu
yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau
lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku
komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan.
Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu
pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh
seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban
pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi.
Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam
pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
·
CV didirikan
minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer
(Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur,
sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
·
Seorang
persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas
perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang
bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk
menggantikan kerugian.
·
Adapun untuk
persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner,
maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam
perseroan.
Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer
adalah:
·
Untuk
mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat
yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta
notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
·
Bentuk CV
sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah,
sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
·
CV lebih
mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
·
Lebih mudah
berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh
sekutu lainnya.
·
CV lebih
fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer
sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
hanya sekutu komplementer.
·
Pengenaan
pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau
laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak
penghasilan.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk
CV antara lain:
·
Maka
tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer
menjadi sekutu aktif.
·
Status hukum
badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Sementara
itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata
pendirian CV adalah sebagai berikut:
·
Pendirian CV
disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan
bahasa Indonesia.
·
Pada
pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya
persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa
saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan
pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
·
CV tersebut didaftarkan
pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat
Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna
memperkuat kedudukan CV.
d.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan
yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya
adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika
dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan
usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta
tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk
badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
·
Kewajiban
terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya,
jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada
modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan
untuk membayar kewajiban tersebut.
·
Kemudahan
alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut
kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat
dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
·
Usia PT
tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki
usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik
atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
·
Kemampuan
untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin
memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor
untuk mempercayainya.
·
Kebebasan
untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun
wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Kemudian untuk menjalankan aktivitasnya setiap
perseroan terbatas memiliki Organ Perseroan,yaitu:
·
Rapat Umum
Pemegang Saham.
·
Direksi.
·
Dewan
Komisaris.
Macam-macam perseroan terbatas yang dilihat dari
berbagai sudut pandang, yakni:
·
Dilihat dari
segi kepemilikan
1)
Perseroan
Terbatas Biasa
Merupakan PT dimana para pendirinya,
pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum
Indonesia.
2)
Perseroan
Terbatas Terbuka
Merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman
modal yang dimungkinkan warga negara asing atau badan hukum asing menjadi
pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.
3)
Perseroan
Terbatas PERSERO
Merupakan PT milik pemerintah melalui Badan Usaha
Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas jenis ini sebagian besar pengaturannya
tunduk pada ketentuan tentang Badan Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan
jenis ini. Kata perseroan ditulis di belakang nama perseroan terbatas tersebut.
Contoh: PT Telkom (Persero).
·
Dilihat dari
segi status perseroan terbatas terbagi dalam:
1)
Perseroan
Tertutup
Perseroan tertutup merupakan
Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria
tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
2)
Perseroan
Terbuka
Perseroan Terbuka maksudnya adalah
perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu
dan perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai
dengan undang-undang PT, yakni:
·
Perseroan
didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam
bahasa Indonesia.
·
Setiap
pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
·
Pada saat
peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
·
Perseroan
memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai
pengesahan badan hukum perseroan.
·
Setelah
perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua
orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan
tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya
kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
·
Apabila
telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang,
maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan
kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan
negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
·
Ketentuan
yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
1)
Persero yang
seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
2)
Perseroan
yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan
dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang Pasar Modal.
Dalam praktiknya modal perseroan terbatas terdiri
dari:
·
Modal Dasar
(Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas
seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam
akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
·
Modal
ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah
ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan
minimal 25% dari modal dasar.
·
Modal Sektor
(Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor
oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus
ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan
dibuktikan dengan penyetoran yang sah.
Kebaikan
dari Perseroan Terbatas :
·
Pemegang
saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
·
Mudah
mendapatkan tambahan dana atau modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
·
Kelangsungan
hidup perusahaan lebih terjamin.
·
Terdapat
efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat
diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
·
Kepengurusan
perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang
saham.
·
Diatur
dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang
mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
Keburukan dari Perseroan Terbatas :
·
Merupakan
subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan
pajak.
·
Kurang
terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada
pemegang saham
·
Proses
pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV.
e.
Perusahaan Negara (PN)
Perusahaan negara adalah semua perusahaan dalam bentuk
apa pun dan bergerak pada bidang apa saja yang sebagian besar modal atau
seluruhnya merupakan kekayaan negara, kecuali dengan ketentuan lain berdasarkan
undang-undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
No.19 Tahun 1960, perusahaan negara (PN) adalah suatu bentuk badan hukum yang
tunduk pada segala macam hukum Indonesia. Selanjutnya, perusahaan negara adalah
kesatuan produksi yang menghasilkan sesuatu untuk memupuk pendapatan tanpa
meninggalkan sifat pengabdian kepada umum (publik
service). Tujuan utama adalah membangun ekonomi nasional menuju tercapainya
masyarakat yang adil dan makmur.
Beberapa bentuk perusahaan negara baik milik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yaitu perseroan, perusahaan umum
(perum), perusahaan jawatan (Perjan), perusahaan daerah (PD).
Persero pada prinsipnya adalah perseroan terbatas (PT)
milik pemerintah tujuan utamanya adalah mencari laba untuk mengisi kas negara.
Negara sebagai pemegang saham menjadi tanda bukti ikut serta dalam memiliki
perusahaan. Jadi, harus berprinsip ekonomi jangan sampai merugikan negara.
Perusahaan umum dan perusahaan jawatan bukan sebagai
organisasi usaha yang semata-mata mencari keuntungan, tetapi juga untuk
memeberikan pelayanan kepada masyarakat, apabila pendapatannya lebih rendah
dari biaya operasinya maka kerugian akan menjadi tanggungan negara yang berupa
subsidi negara.
Instruksi Presiden RI No.17 tahun 1967 yang disebut
perusahaan umum adalah sebagai berikut :
·
Tujuan utama
adalah melayani kepentingan umum, sekaligus mencari keuntungan dengan prinsip
efisiensi dan efektivitas usaha.
·
Berstatus
badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
·
Bergerak di
bidang usaha vital.
·
Mempunyai
nama dan kekayaan serta mempunyai kebebasan bergerak seperti halnya perusahaan
swasta untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak, serta hubungan-hubungan dengan
pihak lain.
·
Dapat
dituntut dan menuntut, dalam hubungan hukum diatur dalam hukum perdata.
·
Seluruh
modalnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan, serta dapat
memperoleh dana pinjaman dari dalam dan luar atau dari masyarakat dalam bentuk
obligasi.
·
Secara
finansial pada prinsipnya harus dapat berdiri sendiri, kecuali ada kebijakan
pemerintah mengenai tarif dan harga yang tidak mengizinkan tercapainya tujuan
ini.
·
Dipimpin
oleh seorang direksi, pegawainya adalah pegawai perusahaan negara yang diatur
tersendiri di luar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau perusahaan
swasta.
·
Setiap tahun
diwajibkan menyusun laporan tahunan yang brupa neraca, laporan rugi laba dan
perubahan modal.
Perusahaan Jawatan (Perjan) ciri-cirinya adalah
sebagai berikut :
·
Tujuan utama
adalah pengabdian serta pelayanan kepada masyarakat secara efisien.
·
Merupakan
bagian dari suatu Departemen/Direktorat Jenderal/Direktorat/Pemerintah Daerah.
Perjan mempunyai hubungan hukum publik. Apabila dituntut dan menuntut maka
kedudukannya adalah sebagai pemerintah atau seizin pemerintah.
·
Dipimpin
oleh seorang kepala yang merupakan bawahan suatu bagian dari
Departemen/Direktoran Jenderal/Direktorat/Pemerintah Daerah.
·
Pegawainya
berstatus Pegawai Negeri.
Instruksi
Presiden No.17 Tahun 1967, ciri utama persero adalah sebagai berikut :
·
Bertujuan
untuk mencari keuntungan, dengan status hukum perseroan terbatas.
·
Sebagian
atau seluruh modalnya merupakan milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan
sehingga memungkinkan untuk kerja sama dengan pihak swasta, baik dalam maupun
luar negeri, serta melakukan penjualan saham-saham milik negara.
·
Negara tidak
memberikan fasilitas.
·
Dipimpin
oleh direksi.
·
Pegawainya
berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
f.
Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari
kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun
dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan
para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan
pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
•
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
•
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
•
Memperkukuh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai saka guru.
•
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas
kekeluargaan adalah sebagai berikut:
·
Koperasi
primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
·
Koperasi
sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
·
Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
sekurang-kurangnya:
1)
Daftar Nama Pendiri
2)
Nama dan
Tempat Kedudukan
3)
Maksud dan
Tujuan serta Bidang Usaha
4)
Ketentuan
Mengenai Keanggotaan
5)
Ketentuan
Mengenai Rapat Anggota
6)
Ketentuan
Mengenai Pengelolaan
7)
Ketentuan
Mengenai Permodalan
8)
Ketentuan
Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
9)
Ketentuan
Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
10)
Ketentuan
Mengenai Sanksi
·
Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
pemerintah.
1)
Untuk
memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai
akta pendirian koperasi
2)
Pengesahan
akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
3)
Pengesahan
akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
·
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
·
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan
anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi
serta surat utang lainnya. Tujuan koperasi adalah untuk membangun dan
mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dam masyarakat
pada umunya.
Dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi memiliki
bidang usaha yang cukup luas dan hampir semua bidang usaha dapat dijalankan
koperasi. Berikut ini lapangan usaha koperasi yang dapat dijalankan koperasi
adalah:
·
Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
·
Kelebihan
kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota koperasi.
·
Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
·
Koperasi
dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari
dan untuk:
1)
Anggota
koperasi yang bersangkutan.
2)
Koperasi
lain atau anggotanya.
·
Kegiatan
usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya
kegiatan koperasi.
·
Pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
g.
Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk
kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan
seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak
mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan
lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun
kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang
dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina,
pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan
terhadap yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan
mempunyai organ yang terditri atas:
·
Pembina
·
Pengurus
·
Pengawas
Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain :
·
Yayasan
didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendirinya sebagai kekayaan awal.
·
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
·
Yayasan
dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
·
Yayasan
memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh
pengesahan dari materi.
·
Kewenangan
materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum
dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
yayasan.
·
Dalam
memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.
0 komentar:
Posting Komentar