Senin, 17 Juni 2013

Bentuk-Bentuk Badan Usaha



1.           Perusahaan menurut lapangan usahanya
a.             Perusahan Ekstraktif
Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang melakukan kegiatan dengan melepaskan benda dari ikatan alam. Maksudnya perusahaan ini bergerak di bidang usaha penggalian, pengambilan, atau pengolahan kekayaan yang disediakan alam. Hasil yang diambil dari alam tidak diolah atau diusahakan sebelumnya. Misalnya, PT INCO (International Nickel Company) yang mengambil dan megolah nikel dari alam di beberapa wilayah Indonesia, pengambilan hasil hutan dan pengeboran minyak. 
b.             Perusahaan Agraris
Perusahaan agraris adalah perusahaan yang melakukan usaha atau kegiatan dengan memanfaatkan tanah atas kesuburannya. Maksudnya perusahaan ini bergerak dalam usaha pengolahan tanah. Hasilnya diambil dari alam, namun terlebih dahulu diolah tanahnya untuk memperoleh hasilnya. Misalnya, perusahaan yang berusaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan darat, kehutanan dll.
c.              Perusahaan Industri
Perusahaan industri adalah perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi. Misalnya :
  • PT Semen Tonasa dan PT Semen Cibinong yang mengolah batu gunung, gips, dan  bahan lainnya menjadi semen.
  • Perusahaan pembuat kursi yang megolah kayu, plastik, kain, menjadi kursi yang siap pakai.
d.             Perusahaan Perdagangan
Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang jual beli barang, membeli dari produsen dan menjual ke konsumen tanpa merubah bentuk, maupun mutu barang yang diperjualbelikan. Misalnya, pedagang pakaian , pedagang sayuran dll.
e.              Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pemberian pelayanan kepada konsumen dengan tujuan memperoleh pendapatan berupa imbalan jasa. Misalanya, perusahan pengangkutan, perhotelan, perbankan, dan perasuransian. 

2.            Perusahaan menurut tanggung jawab pemiliknya
a.             Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederahana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang dimiliki perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi.
Adapun keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
·                    Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
·                    Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
·                    Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
·                    Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
·                    Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
·                    Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perorangan.
·                    Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.

 

Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
·                    Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
·                    Ikut tender
Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
·                    Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
·                    Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
·                    Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
·                    Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.

b.             Firma (Fa)
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat.
Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
·             Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
·                    Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
·                    Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
·                    Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum Firma adalah:
·                    Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
·                    Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
·                    Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
·                    Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
c.              Persekutuan Komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
·                    CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
·                    Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
·                    Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:
·                    Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
·                    Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
·                    CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
·                    Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
·                    CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
·                    Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
·                    Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
·                    Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata pendirian CV adalah sebagai berikut:
·                    Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
·                    Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
·                    CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
d.             Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
·                    Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
·                    Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
·                    Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
·                    Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
·                    Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Kemudian untuk menjalankan aktivitasnya setiap perseroan terbatas memiliki Organ Perseroan,yaitu:
·                    Rapat Umum Pemegang Saham.
·                    Direksi.
·                    Dewan Komisaris.
Macam-macam perseroan terbatas yang dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:
·                    Dilihat dari segi kepemilikan
1)             Perseroan Terbatas Biasa
Merupakan PT dimana para pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
2)             Perseroan Terbatas Terbuka
Merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga negara asing atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.
3)             Perseroan Terbatas PERSERO
Merupakan PT milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini. Kata perseroan ditulis di belakang nama perseroan terbatas tersebut. Contoh: PT Telkom (Persero).
·                    Dilihat dari segi status perseroan terbatas terbagi dalam:
1)             Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
2)             Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
·                    Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
·                    Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
·                    Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
·                    Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
·                    Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
·                    Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
·                    Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:

1)             Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
2)             Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
·                    Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
·                    Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
·                    Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.
Kebaikan dari Perseroan Terbatas :
·                    Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
·                    Mudah mendapatkan tambahan dana atau modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
·                    Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
·                    Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
·                    Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham.
·                    Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
Keburukan dari Perseroan Terbatas :
·                     Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak.
·                     Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
·                     Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV.
e.              Perusahaan Negara (PN)
Perusahaan negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apa pun dan bergerak pada bidang apa saja yang sebagian besar modal atau seluruhnya merupakan kekayaan negara, kecuali dengan ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.19 Tahun 1960, perusahaan negara (PN) adalah suatu bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum Indonesia. Selanjutnya, perusahaan negara adalah kesatuan produksi yang menghasilkan sesuatu untuk memupuk pendapatan tanpa meninggalkan sifat pengabdian kepada umum (publik service). Tujuan utama adalah membangun ekonomi nasional menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
Beberapa bentuk perusahaan negara baik milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yaitu perseroan, perusahaan umum (perum), perusahaan jawatan (Perjan), perusahaan daerah (PD).
Persero pada prinsipnya adalah perseroan terbatas (PT) milik pemerintah tujuan utamanya adalah mencari laba untuk mengisi kas negara. Negara sebagai pemegang saham menjadi tanda bukti ikut serta dalam memiliki perusahaan. Jadi, harus berprinsip ekonomi jangan sampai merugikan negara.
Perusahaan umum dan perusahaan jawatan bukan sebagai organisasi usaha yang semata-mata mencari keuntungan, tetapi juga untuk memeberikan pelayanan kepada masyarakat, apabila pendapatannya lebih rendah dari biaya operasinya maka kerugian akan menjadi tanggungan negara yang berupa subsidi negara.
Instruksi Presiden RI No.17 tahun 1967 yang disebut perusahaan umum adalah sebagai berikut :
·                    Tujuan utama adalah melayani kepentingan umum, sekaligus mencari keuntungan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas usaha.
·                    Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
·                    Bergerak di bidang usaha vital.
·                    Mempunyai nama dan kekayaan serta mempunyai kebebasan bergerak seperti halnya perusahaan swasta untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak, serta hubungan-hubungan dengan pihak lain.
·                    Dapat dituntut dan menuntut, dalam hubungan hukum diatur dalam hukum perdata.
·                    Seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan, serta dapat memperoleh dana pinjaman dari dalam dan luar atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
·                    Secara finansial pada prinsipnya harus dapat berdiri sendiri, kecuali ada kebijakan pemerintah mengenai tarif dan harga yang tidak mengizinkan tercapainya tujuan ini.
·                    Dipimpin oleh seorang direksi, pegawainya adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau perusahaan swasta.
·                    Setiap tahun diwajibkan menyusun laporan tahunan yang brupa neraca, laporan rugi laba dan perubahan modal.
Perusahaan Jawatan (Perjan) ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
·                    Tujuan utama adalah pengabdian serta pelayanan kepada masyarakat secara efisien.
·                    Merupakan bagian dari suatu Departemen/Direktorat Jenderal/Direktorat/Pemerintah Daerah. Perjan mempunyai hubungan hukum publik. Apabila dituntut dan menuntut maka kedudukannya adalah sebagai pemerintah atau seizin pemerintah.
·                    Dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan bawahan suatu bagian dari Departemen/Direktoran Jenderal/Direktorat/Pemerintah Daerah.
·                    Pegawainya berstatus Pegawai Negeri.
Instruksi Presiden No.17 Tahun 1967, ciri utama persero adalah sebagai berikut :
·                    Bertujuan untuk mencari keuntungan, dengan status hukum perseroan terbatas.
·                    Sebagian atau seluruh modalnya merupakan milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan sehingga memungkinkan untuk kerja sama dengan pihak swasta, baik dalam maupun luar negeri, serta melakukan penjualan saham-saham milik negara.
·                    Negara tidak memberikan fasilitas.
·                    Dipimpin oleh direksi.
·                    Pegawainya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
f.              Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
                     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
                     Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
                     Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
                     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
·                    Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
·                    Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
·                    Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
1)             Daftar Nama Pendiri
2)             Nama dan Tempat Kedudukan
3)             Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
4)             Ketentuan Mengenai Keanggotaan
5)             Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
6)             Ketentuan Mengenai Pengelolaan
7)             Ketentuan Mengenai Permodalan
8)             Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
9)             Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
10)         Ketentuan Mengenai Sanksi
·                    Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
1)             Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
2)             Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
3)             Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
·                    Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
·                    Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya. Tujuan koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dam masyarakat pada umunya.
Dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi memiliki bidang usaha yang cukup luas dan hampir semua bidang usaha dapat dijalankan koperasi. Berikut ini lapangan usaha koperasi yang dapat dijalankan koperasi adalah:
·                    Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
·                    Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
·                    Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
·                    Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
1)             Anggota koperasi yang bersangkutan.
2)             Koperasi lain atau anggotanya.
·                    Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
·                    Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
g.             Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
·                    Pembina
·                    Pengurus
·                    Pengawas
Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain :
·                    Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
·                    Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
·                    Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
·                    Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
·                    Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
·                    Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.

0 komentar:

Posting Komentar